Lindungi Diri anda dengan Asuransi Kecelakaan diri
Penjelasan
Kecelakaan menurut polis standar Asuransi Kecelakaan Diri Indonesia adalah suatu kejadian atau peristiwa yang mengandung unsur kekerasan baik yang bersifat fisik maupun kimia, yang datangnya secara tiba-tiba, tidak dikehendaki atau direncanakan.
setiap orang dalam kehidupan dan kegiatan sehari-hari banyak mengandung risiko,baik risiko yang disadari maupun tidak. Kita tidak akan pernah tahu kapan risiko itu akan terjadi, yang kemungkinan dapat berakibat fatal terhadap anggota tubuh.
Manfaat
Asuransi kecelakaan diri memberikan perlindungan penuh 24 jam(dalam jam kerja maupun diluar jam kerja) dimanapun berada(worldwide) selama periode asuransi, apabila debitur mengalami musibah yang menyebabkan meninggal dunia wajar atau meninggal dunia akibat kecelakaan , cacat tetap atau sebagian atau menyeluruh akibat kecelakaan
NO | MASA PERTANGGUNGAN | SUKU PREMI (%) |
---|---|---|
1 | 1 TAHUN | 0.165 |
2 | 2 TAHUN | 0.362 |
3 | 3 TAHUN | 0.483 |
4 | 4 TAHUN | 0.635 |
5 | 5 TAHUN | 0.786 |
6 | 6 TAHUN | 0.932 |
7 | 7 TAHUN | 1.074 |
8 | 8 TAHUN | 1.213 |
9 | 9 TAHUN | 1.348 |
10 | 10 TAHUN | 1.480 |
Besarnya premi dihitung berdasarkan jangka waktu pinjaman dan tidak dibedakan atas usia debitur dan besar pinjaman. Biaya polis dan materai untuk setiap pertanggungan maksimal sebesar Rp. 27.000,-