Tenangkan Hati Dengan Mengasuransikan Barang Kiriman dengan Asuransi Pengangkutan
Penjelasan
Jaminan Asuransi yang diberikan kepada Tertanggung terhadap barang yang dipertanggungkan yang diangkut dengan menggunakan alat pengangkutan laut (marine cargo), alat pengangkutan darat (land cargo), alat pengangkutan udara (air cargo), atau kombinasi beberapa alat pengangkutan (combine cargo).
Individu / Badan Usaha Yang Memiliki Kepentingan
- Pemilik / kuasa harta
- Kreditor
- Pihak-pihak lain yang memiliki insurable interest atau ditetapkan secara sah
Risiko Yang Dapat Dijamin
Barang yang dapat diasuransikan, umumnya terbagi atas kelompok-kelompok sebagai berikut;
Jangka Waktu Pertanggungan Asuransi
Proteksi selama periode tersebut berlangsung, terhitung sejak disepakatinya pertanggungan, jangka waktu berdasarkan dimulai dan berakhirnya suatu kegiatan pada tanggal yang telah disepakati, maksimal 12 bulan dan dapat diperpanjang 12 bulan berikutnya.