PEDOMAN GCG PERUSAHAAN
BRI Insurance sebagai perusahaan asuransi menyadari pentingnya penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance), terutama guna mendapatkan kepercayaan dari Stakeholders. Hal ini tercermin dari komitmen untuk menerapkan GCG di perusahaan sejak tahun 1999.
Maksud dan tujuan penerapan GCG di Perseroan adalah sebagai berikut:
- Memaksimalkan nilai Perseroan agar memiliki daya saing yang kuat, sehingga mampu mempertahankan keberadaannya dan dapat hidup berkelanjutan untuk mencapai maksud dan tujuan Perseroan.
- Mendorong pengelolaan Perseroan secara profesional, efisien dan efektif, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian Perseroan.
- Mendorong agar manajemen Perseroan dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial perusahaan terhadap stakeholders maupun kelestarian lingkungan Perseroan.
- Meningkatkan kontribusi Perseroan terhadap perekonomian nasional.
- Meningkatkan iklim yang kondusif bagi perkembangan nilai investasi Perseroan.
Dalam penerapannya, untuk mewujudkan konsep GCG, setidaknya terdapat lima pilar sebagai berikut:
- Keterbukaan
Konsep transparency diperlukan dalam menjaga objektivitas Perseroan dalam menjalankan bisnis dengan memberikan informasi-informasi yang jelas, akurat, mudah diakses dan dipahami serta dapat dipertanggungjawabkan oleh semua pemangku kepentingan di Perseroan.Dengan semakin berkembangnya teknologi, Perseroan dapat melakukan inisiatif untuk mengungkapkan berbagai informasi yang berkaitan dengan proses pengambilan keputusan atau kebijakan yang sangat diperlukan oleh para pemangku kepentingan. - Akuntabilitas
Kinerja Perseroan dikelola dengan tepat dan terukur untuk melihat seberapa jauh kesinambungan antara proses perencanaan, organisir, pelaksanaan, serta evaluasi yang dilakukan dengan tujuan Perseroan. Untuk itu, Perseroan harus mampu menjawab segala pertanyaan yang akan diajukan oleh para pemangku kepentingan atas apa yang telah dilaksanakan dan hasil yang dicapai. - Pertanggungjawaban
Responsibility merefleksikan tanggung jawab setiap individu atau Perseroan dalam mematuhi segala tugas-tugas, pekerjaan, aturan-aturan serta kebijakan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan kegiatan bisnis Perseroan. Perseroan mampu mempertanggungjawabkan segala hal yang berkaitan dengan aturan, hukum dan peraturan yang berlaku sebagai kontribusi hubungan hierarki internal perusahaan, pemangku kepentingan, serta masyarakat. - Kemandirian
Perseroan harus memiliki tata kelola yang efektif dan efisien dan mampu melakukannya sendiri tanpa intervensi dari pihak lain. - Kesetaraan dan Kewajaran (Fairness)
Perseroan mampu menjaga stabilitas dengan menjaga kewajaran dan kesetaraan bagi setiap pekerja dan pemangku kepentingan. Setiap anggota dalam Perseroan memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang dan berkontribusi untuk Perseroan. Dalam mengukur penerapan tata kelola yang baik (GCG), perusahaan melakukan penilaian sendiri berdasarkan ketentuan self assessment GCG dari Regulator (OJK) dan disampaikan kepada Pemegang Saham. Berdasarkan penilaian tersebut, nilai Self Assessment GCG perusahaan pada tahun 2019 termasuk dalam kategori Sangat Baik.
Dalam pelaksanaannya, seluruh Insan BRI Insurance senantiasa melakukan perbaikan yang berkelanjutan dengan tetap mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian.
BRI Insurance telah memiliki kebijakan/perangkat GCG yang diharapkan dapat menjadi acuan dalam mengimplementasikan GCG di BRI Insurance, yaitu:
- Pedoman Good Corporate Goverenance PT. BRI Asuransi Indonesia
- Pedoman Tata Tertib Direksi (Persero) PT. BRI Asuransi Indonesia
- Audit Committee Charter (Piagam Komite Audit) PT. BRI Asuransi Indonesia
- Internal Audit Charter (Piagam Audit Internal) PT. BRI Asuransi Indonesia
- Kebijakan Kepatuhan Hukum dan Peraturan Perundang-undangan PT. BRI Asuransi Indonesia
- Kebijakan Mekanisme Benturan Kepentingan (Conflict Of Interest) PT. BRI Asuransi Indonesia
- Kebijakan Larangan Pemberian dan Penerimaan Hadiah Atau Suap (Pengendalian Gratifikasi) Di Lingkungan PT. BRI Asuransi Indonesia
- Mekanisme Pelaporan Penyimpangan atau pelanggaran (Whistle Blowing)
- Kebijakan Kode Etik dan Etika Kerja (Code of Conduct)
- Piagam Komite Kebijakan Risiko (Website)
- Piagam Komite Remunerasi dan Nominasi
STRUKTUR ORGANISASI GCG
Organ perusahaan memiliki peran yang sangat penting dalam pelaksanaan tata kelola secara efektif. Masing-masing organ perusahaan harus menjalankan fungsinya berdasarkan prinsip independensi dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Atas dasar ini, Perseroan membentuk struktur GCG yang berfungsi untuk memastikan implementasi GCG di seluruh kegiatan operasional maupun strategis Perseroan. Struktur inti GCG Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Dewan Komisaris, dan Direksi. Organ-organ ini berperan untuk memastikan pelaksanaan prinsip GCG yang baik dalam seluruh kegiatan operasional maupun strategis. Masing-masing komponen memiliki kewenangan tersendiri dan bekerja secara mandiri untuk memenuhi fungsi, peran dan tanggung jawabnya.
Pedoman dan Tata Tertib Direksi
Pedoman dan Tata Tertib Direksi Perseroan telah diatur dalam Pedoman/Kebijakan Kode Etik Perseroan yang berfungsi sebagai panduan kerja bagi Direksi.
KOMITE
WHISTLE BLOWING SYSTEM (WBS)
Dalam rangka mewujudkan lingkungan Perusahaan yang bersih, transparan, terpercaya dan bertanggung jawab, Perusahaan perlu membangun sistem pengaduan yang tanggap, transparan, aman dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, BRI Insurance memberikan kemudahan dan media pelaporan apabila terjadi pelanggaran, BRI Insurance telah membentuk Whistle Blowing System.
Surat Keputusan Direksi No. SK.S.017 – DIR/SDM/02/17 tentang Mekanisme Pelaporan Penyimpangan atau Pelanggaran (Whistle Blowing System) PT. BRI Asuransi Indonesia merupakan acuan resmi sistem pelaporan pelanggaran atau Whistle Blowing System.
Untuk itu Perusahaan memberikan sarana bagi para pelapor untuk menyampaikan dugaan penyimpangan atau pelanggaran.
Adapun penyimpangan atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat atau karyawan Perusahaan, terkait dengan :
- Etika Bisnis dan Etika kerja
- Peraturan Perusahaan
- Perjanjian kerjasama (PKB)
- Perjanjian kerjasama (PKB) Peraturan hukum/ Undang-undang Perasuransian
- Anggaran Dasar
- Perjanjian/kontrak
- Rahasia Perusahaan
- Kententuan mengenai transaksi benturan kepentingan
- Penyimpangan dan pelanggaran lainnya yang material/signifikan
Bagi siapapun, baik pihak internal maupun eksternal Perusahaan yang menjumpai adanya penyimpangan ataupun pelanggaran tersebut diatas, dapat mengadukan kepada Tim Adhoc WBS PT BRI Asuransi lndonesia, yaitu Tim Adhoc WBS untuk Penyelesaian Pelanggaran Disiplin dengan mengisi formulir terlampir dan mengirimkannya kepada Tim Adhoc WBS untuk Penyelesaian Pelanggaran.
Pengaduan hendaknya dilengkapi dengan dokumen pendukung, sebagai bukti adanya penyimpangan atau pelanggaran.
Kerahasiaan identitas pelapor dijamin Perusahaan dan Perusahaan akan memberikan sanksi tegas bagi yang melanggar perinsip kerahasiaan tersebut.
Setiap pelapor mendapatkan hak perlindungan dari Perusahaan. Berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. SK tersebut dan BRI Insurance memiliki Tim Adhoc WBS untuk Penyelesaian Pelanggaran Disiplin yang akan bertugas untuk menindaklanjuti laporan yang diterima.
Pelaporan Penyimpangan atau Pelanggaran Karyawan:
Melalui email (wbs@brins.co.id) atau SMS / Whatsapp ke nomor 0811 1950 8899
PENGENDALIAN GRATIFIKASI
Insan Perusahaan dilarang memberi dan/atau menerima apapun yang tidak sah dari stakeholders dengan maksud untuk memberikan keuntungan pribadi dan merugikan kepentingan Perusahaan, seperti memberi dan/atau meminta hadiah, entertainment atau dalam bentuk lainnya.
Secara lebih rinci hal tersebut diatur tersendiri dalam Kebijakan Larangan Pemberian dan Penerimaan Hadiah atau Suap (Pengendalian Gratifikasi) di Lingkungan PT. BRI Asuransi Indonesia yang dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama Dewan Komisaris dan Direksi No. SK.010/KOM/BRINS/12/19 (SK.026/DIR/KMR/12/19) tanggal 30 Desember 2019.
ANTI PENCUCIAN UANG (APU) DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME (PPT)
Dasar acuan utama penerapan program APU-PPT adalah Peraturan OJK No. 12/POJK.01/2017 dan Peraturan OJK No. 23/POJK.01/2019 tentang Penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, Surat Edaran OJK No.37/POJK.05/2017 tentang Penerapan Program Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan Non-Bank.
Perusahaan telah memiliki Pedoman Penerapan Program Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) PT. BRI Asuransi Indonesia sebagai dasar acuan pelaksanaan APU – PPT di Perusahaan dan selalu dilakukan pengkinian terhadap pedoman tersebut, serta melakukan sosialisasi secara berkala kepada para pekerja di lingkungan PT. BRI Asuransi Indonesia.
PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN (CONFLICT OF INTEREST)
Dalam rangka membangun kerjasama yang harmonis dan meningkatkan nilai Perusahaan, Perusahaan mengedepankan sikap yang tegas terhadap penanganan Benturan Kepentingan yang terjadi di Perusahaan. Hal ini dimaksudakan agar dapat terciptanya pengelolaan Perusahaan yang baik, serta hubungan yang harmonis dengan seluruh Pemangku Kepentingan (Stakeholder) maupun pihak-pihak lainnya dalam pelaksanaan kerjasama dan interaksi dengan Perusahaan.
Perusahaan telah memiliki Pedoman Benturan Kepentingan yang berpedoman kepada peraturan Perundang-undangan yang berlaku, serta diselaraskan dengan Pedoman Tata Kelola Perusahaan (Code of Corporate Governance) dan Pedoman Kode Etik dan Etika Kerja (Code of Conduct), serta nilai-nilai yang berlaku di Perusahaan. Pedoman Benturan Kepentingan BRI Insurance disosialisasikan dan dievaluasi penerapannya secara berkelanjutan kepada seluruh Insan BRI Insurance.